“Dengan adanya SIPLah.net belanja kebutuhan sekolah jadi lebih mudah”
SDN LEGOK I
Kepala Sekolah SDN Legok I
“Pelayanan cepat”
SDN JAMBE I
Kepala Sekolah SDN JAMBE I
"Hanya di SIPLAh.net Belanja Aman Tanpa Kuatir"
SDN BUGEL
Kepala Sekolah SDN BUGEL
"Barangnya dan jasanya lengkap"
SDN KUTRUK I
Kepala Sekolah SDN KUTRUK I
FAQ
Frequently asked questions
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.
SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbudristek No. 18/2022
SIPLah.net adalah suatu platform pasar daring yang menyediakan beragam kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan yang terhimpun dari komunitas UMKM yang terdaftar di sistem marketplace siplah.
Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.